Kawaltuntas.id – Polresta Gorontalo Kota mengungkap TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terjadi di Wilayah Kota Gorontalo. Sebanyak 7 dari 17 orang yang diamankan sebelumnya, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, menjelaskan, 17 orang tersebut, terdiri dari pekerja seks komersial, hingga mucikari yang beroperasi di beberapa Hotel, dan pula sebuah Indekos alamat Kota Gorontalo.
Mereka yang ditetapkan tersangka, yakni DRS (22), RL (26), AK (21), CSP(19), HB (19), FP (21), dan FI (32). Semuanya telah ditahan di Mako Polres Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah,” ungkap Ade Permana, didampingi Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K, melalui Konferensi Pers, Senin, (26/06/2023).
Dalam menjalankan aksinya lanjut Ade Permana, para pelaku TPPO tersebut, menggunakan Aplikasi Media Sosial MiChat. Di samping itu, juga ada yang melalui Mucikari secara langsung.
“Pengakuan dari para pelaku, mereka mendapatkan uang sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu, dari harga para wanita yang mereka jual,” kata Ade.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 600 juta,” ujarnya menandaskan. (***)














