Kawaltuntas.id – Upaya penyelundupan Miras (Minuman Keras), berhasil digagalkan Satreskrim Polres Boalemo. Miras yang berasal dari Limboto, Kabupaten Gorontalo itu, diangkut pakai mobil APV, Ahad, (28/05/2023).
Kapolres Boalemo, AKBP Deddy Herman, melalui Kasat Reskrim, IPTU Andhira Berlian Utami Salindeho mengatakan, Miras tersebut akan dibawa ke Kabupaten Pohuwato.
“Satu unit mobil APV warna silver yang mengangkut Miras tersebut kita amankan di Kecamatan Botumoito, Boalemo, sekitar Pukul 20.25 Wita,” ungkap IPTU Andhira, dalam keterangan Persnya, Rabu, (31/05/2023).
Dikatakan Alumnus Akpol 2018 itu, barang bukti Miras sebanyak 120 kardus. Terdiri dari Kasegaran 90 kardus, Pinaraci 20 kardus, dan pula Bir hitam sebanyak 10 kardus.
“Semuanya kita amankan ke Mako Polres Boalemo,” kata IPTU Andhira.
Lebih lanjut kata perempuan pertama yang menjabat Kasat Reskrim Polres Boalemo ini, selain Miras, pihaknya juga mengamankan 2 orang. Yakni, KM alias Ulu (59), selaku pemilik Miras, dan HA (42), yang merupakan pengemudi mobil APV tersebut.
“Keduanya merupakan warga Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Kita proses sesuai peraturan,” pungkasnya.(***)














