Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kasus TPPO Modus Pijat Refleksi

×

Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kasus TPPO Modus Pijat Refleksi

Sebarkan artikel ini
Tersangka didampingi Penasihat Hukum, saat diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. (Foto : Istimewa)

Kawaltuntas.id – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus salon pijat refleksi yang beralamat di Jalan Kasuari, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi warga.

Modus kejahatan yang dilakukan, yakni membuka salon pijat refleksi, yang kemudian memberikan kesempatan bagi konsumen untuk melakukan tindakan asusila.

“Berdasarkan informasi warga, Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan,” kata Leonardo.

Ia menyebut, pihaknya juga mengamankan 6 karyawan, serta 1 pemilik salon pijat refleksi pada Rabu (11/10/2023) sekitar Pukul 20.55 Wita dari salah satu salon tersebut.

“Jadi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi yang merupakan karyawan serta satu orang pemilik salon pijat refleksi dan melakukan gelar perkara,” ungkapnya.

Hasil gelar perkara lanjutnya, pihaknya menetapkan 1 orang tersangka dengan identitas HT (42), yang berstatus IRT, warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aer Tembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

HT kata Leonardo, adalah pemilik sekaligus pengelola salon kecantikan dan pijat refleksi tersebut.

Dijelaskannya motif dari pelaku, yakni mencari keuntungan dari para karyawan (terapis) dengan meminta uang kamar Rp 100 ribu per jam, yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh terapis sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kompol Leonardo. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *