HukumSulteng

Pospera – Pena 98 Jenguk Korban UU ITE Yahdi Basma di Sulteng

×

Pospera – Pena 98 Jenguk Korban UU ITE Yahdi Basma di Sulteng

Sebarkan artikel ini
Solidaritas Pospera dan Pena 98 Sulteng untuk Yahdi Basma. (Foto : Istimewa)

Kawaltuntas.id, SULTENG – Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sulteng dan Persatuan Aktivis Nasional (Pena) 98 Sulteng, menjenguk Yahdi Basma, korban UU ITE yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa, Palu.

Yahdi Basma ditetapkan tersangka terkait perkara pencemaran nama baik melalui Media Sosial (Medsos) terhadap Gubernur Longki Djanggola ketika itu. Dan sejak ketetapan itu pula, Yahdi kemudian dinyatakan buron.

Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung dan dibekuk oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan pada Senin 13 Maret 2023 sekitar Pukul 18.20 WIB di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Ketua Pospera Sulteng, Aim Ngadi, mengatakan, Yahdi tidak lari dari tuntutan hukum. Tapi Yahdi menolak ditahan. Sesuai konfirmasi, ia tidak melarikan diri. Buktinya selama 5 bulan di Batam, ia tetap berkomunikasi dengan kawan – kawan dan keluarganya, sebulan sekali.

“Selama di Batam, beliau (Yahdi Basma), menetap di satu tempat sesuai dengan informasi yang disampaikan Yahdi Basma pada kami tadi,” kata Aim, Rabu, 20/3/2023, menerangkan.

Dikatakan Aim, kasus yang menimpa Yahdi ini, menambah rentetan jumlah aktivis korban UU ITE. Apalagi, pasal yang disangkakan terhadap pentolan aktivis 98 tersebut, sudah dihapus. Yakni pasal 27 ayat 3.

Artinya, pasal tersebut tidak menjadi penting. Membunuh hak orang berpendapat. Aim menegaskan, kasus Yahdi adalah kriminilasisai terhadap hak orang berpendapat.

“Saya menyebutnya kriminalisasi berpendapat. Jadi, kunjungan kami ini sebagai bentuk solidaritas. Kawan Yahdi adalah orang yang tidak hanya memperjuangkan keyakinannya, tapi keyakinan kolektif,” pungkasnya.

 

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *