Kawaltuntas.id – Polemik aktivitas pertambangan PT Merdeka Cooper Gold dan PT Pets di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kembali mencuat ke permukaan. Meski berstatus legal, kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Perusahaan-Perusahaan tersebut kini disorot tajam oleh Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3G). Alasannya, aktivitas tambang yang mereka lakukan diduga kuat melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Ketua LP3G, Abd Deno Djarai, dengan tegas menyebut bahwa pengabaian terhadap aspek lingkungan hidup dalam aktivitas tambang legal seperti ini merupakan bentuk penghianatan terhadap masyarakat sekitar. Menurut Deno, lemahnya pengawasan dari pemerintah telah membuat kerusakan lingkungan semakin parah, sementara masyarakat bawah harus menjadi korban utama setiap kali bencana melanda.
“Saya sebagai pemerhati lingkungan hidup melihat langsung dampaknya. Setiap kali ada bencana banjir, masyarakat yang tinggal di bawah harus menanggung deritanya. Ini jelas tidak adil,” tegas Deno dalam keterangannya kepada wartawan.
Lebih jauh Deno menyebutkan bahwa masalah utamanya bukan pada legalitas izin tambang, melainkan bagaimana pelaksanaannya di lapangan yang dinilai tidak ramah lingkungan. PT Merdeka Cooper Gold dan PT Pets Pohuwato memang memiliki izin eksplorasi, namun dalam praktiknya diduga abai terhadap kewajiban yang tertuang dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Eksplorasi boleh, tapi jangan abaikan kewajiban lingkungan. Ini eksplorasi tanpa ramah lingkungan. Harusnya mereka menjalankan seluruh kewajiban yang tertuang dalam AMDAL. Bukan hanya mencari keuntungan, lalu meninggalkan kerusakan untuk rakyat,” bebernya.
Menurutnya, setiap aktivitas pertambangan wajib menjalankan rehabilitasi atau reboisasi terhadap hutan yang rusak akibat eksplorasi. Namun fakta di lapangan berbicara sebaliknya.
“Lihat saja kondisi pegunungan di sana, sudah rusak total. Tidak ada gerakan rehabilitasi atau reboisasi. Yang mereka lakukan hanya eksplorasi terus menerus, tanpa ada kepedulian terhadap masa depan lingkungan,” ujarnya dengan nada geram.
Karena itu, LP3G mendesak pemerintah pusat agar tidak tinggal diam. Ia meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk segera turun langsung ke lokasi.
“Kami mendesak Menteri ESDM dan Menteri LHK meninjau langsung aktivitas pertambangan PT Merdeka Cooper Gold dan PT Pets . Kalau terbukti ada pelanggaran lingkungan, IUP (Izin Usaha Pertambangan) nya harus ditinjau kembali. Bahkan kalau perlu dicabut,” tegas Deno.
Ia mengingatkan, pemerintah pusat memiliki kewenangan mencabut izin pertambangan jika perusahaan terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan lingkungan. Kasus pencabutan izin tambang di Raja Ampat menjadi preseden kuat.
“Kalau di Raja Ampat saja bisa dicabut izinnya, kenapa Pohuwato tidak bisa? Presiden pernah memerintahkan langsung pencabutan IUP di Raja Ampat karena kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Lebih jauh, Deno juga menyebut ada informasi mengenai perusahaan lain yang akan bergabung dalam aktivitas eksplorasi di wilayah itu.
“Tapi saya tidak perlu menyebut nama perusahaan itu sekarang. Yang jelas, ini sudah menimbulkan gejolak besar di masyarakat,” ungkapnya.
Deno menegaskan, langkah LP3G murni berbicara atas dasar kepedulian terhadap lingkungan, bukan urusan hukum perizinan atau keputusan Mahkamah Agung.
“Kami tidak bicara soal legalitas izin atau keputusan hukum. Ini soal tanggung jawab terhadap lingkungan hidup. Siapa yang akan bertanggung jawab 5 atau 10 tahun ke depan, ketika semua sudah rusak dan masyarakat harus menanggung akibatnya?” tegas Deno.
LP3G juga berencana segera melayangkan surat resmi kepada Presiden RI, Menteri ESDM, dan Menteri Lingkungan Hidup agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
“Kami akan segera berangkat ke Jakarta membawa laporan ini. Ini bukan soal investasi, tapi soal masa depan lingkungan hidup Gorontalo. Ini soal kehidupan generasi mendatang,” tandas Deno.
Sebagai penutup, Deno menegaskan bahwa LP3G akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah pusat.
“Kami tidak akan berhenti sampai pemerintah pusat turun tangan langsung. Kalau tidak ada tindakan, maka yang menjadi korban lagi-lagi adalah masyarakat kecil,” pungkasnya.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dicabut oleh pemerintah karena beberapa alasan, antara lain:
Alasan-Alasan
1. Pelanggaran Peraturan: Jika perusahaan pertambangan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti peraturan lingkungan hidup, keselamatan kerja, atau peraturan pertambangan lainnya.
2. Ketidakpatuhan terhadap Kewajiban: Jika perusahaan pertambangan tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan dalam IUP, seperti kewajiban membayar royalti, melakukan reklamasi lahan, atau memenuhi standar keselamatan.
3. Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai: Jika perusahaan pertambangan menggunakan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau melanggar ketentuan penggunaan lahan.
4. Kerusakan Lingkungan: Jika kegiatan pertambangan menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan perusahaan tidak melakukan upaya untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
5. Ketidakjelasan Status Kepemilikan: Jika status kepemilikan perusahaan pertambangan tidak jelas atau terdapat sengketa kepemilikan.
6. Penghentian Operasional: Jika perusahaan pertambangan menghentikan operasionalnya tanpa alasan yang sah atau tidak melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
7. Pencabutan Izin oleh Pemerintah: Jika pemerintah memutuskan untuk mencabut IUP karena alasan kebijakan atau kepentingan umum.
Konsekuensi Pencabutan IUP
Pencabutan IUP dapat memiliki konsekuensi yang signifikan bagi perusahaan pertambangan, termasuk:
1. Penghentian Kegiatan Operasional: Perusahaan harus menghentikan kegiatan operasionalnya.
2. Kerugian Finansial: Perusahaan dapat mengalami kerugian finansial yang signifikan.
3. Kerusakan Reputasi: Perusahaan dapat mengalami kerusakan reputasi.
Proses Pencabutan IUP
Pencabutan IUP biasanya dilakukan melalui proses yang transparan dan adil, dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terkait. Pemerintah harus memberikan alasan yang jelas dan melakukan prosedur yang sesuai sebelum mencabut IUP. (**)














