Kawaltuntas.id – Pimpinan dan Anggota Komisi II serta Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Boalemo, pihak SPBU Mananggu, SPBU Tilamuta, Syahbandar Tilamuta, serta perwakilan masyarakat nelayan guna membahas pemberlakuan syarat baru e-Pas kecil bagi nelayan.
Dalam rapat tersebut, dibahas ketentuan bagi nelayan dengan kepemilikan perahu berkapasitas 1 Gross Ton (GT) hingga 6 GT yang diwajibkan memiliki e-Pas kecil sebagai salah satu syarat pengurusan rekomendasi bahan bakar minyak (BBM).
Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, menyampaikan bahwa hasil rapat menyepakati solusi sementara untuk memastikan kebutuhan nelayan tetap terpenuhi sambil menunggu kelengkapan administrasi.
“Rekomendasi pembelian BBM tetap dapat diterbitkan meskipun e-Pas kecil belum tersedia, dengan menggunakan surat keterangan sementara yang mencantumkan masa berlaku dan akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Selain itu, rapat juga membahas mekanisme penyaluran BBM di tingkat SPBU agar tetap tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengambilan BBM di SPBU dilakukan oleh nelayan yang bersangkutan atau dapat diwakili oleh anggota keluarga, seperti saudara atau anak, sesuai kebijakan masing-masing SPBU,” tambahnya.
DPRD Kabupaten Boalemo menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah sementara yang diambil berdasarkan hasil koordinasi bersama seluruh pihak terkait, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi dan kebutuhan operasional nelayan di lapangan.
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Boalemo selanjutnya diharapkan dapat menindaklanjuti proses administrasi penerbitan e-Pas kecil guna memberikan kepastian bagi nelayan dalam jangka panjang. (**)














