Kawaltuntas.id – Sebanyak 4 tempat hiburan malam, disegel oleh Satpol PP Boalemo, saat menggelar razia di Kecamatan Paguyaman dan Kecamatan Wonosari, Rabu, 31/05/2023 malam.
Dalam operasi yang dibackup langsung oleh personel Kodim 1316 Boalemo tersebut, Satpol PP menemukan 4 tempat sedang beroperasi ilegal. Selain itu, 7 orang wanita yang diduga merupakan pemandu karaoke di tempat hiburan tersebut, juga ikut diamankan.
PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP Boalemo, Muhammad Wiramufti Umar mengatakan, semua tempat hiburan malam tak berizin tersebut, dibangun di atas tanah milik pemerintah. Disatu sisi, tak memiliki izin menjual Miras (Minuman Keras).
“Totalnya 4 tempat hiburan malam kita segel, semuanya berlokasi di Kecamatan Wonosari. Sebanyak 7 wanita pemandu karaoke juga kita amankan,” ungkap Wiramufti, Kamis, (01/06/2023).
Sementara itu, Kabid Operasional Satpol PP Boalemo, Sukarman A. Sadu, mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti Miras.
“Saat ini kami segel empat kafe karena tidak mengantongi izin, tidak ada lagi aktivitas di tempat itu,” ucap Sukarman memastikan.
“Puluhan botol Miras terdiri dari berbagai merk, kami sita dan 7 wanita sebagai pemandu karaoke dibawa ke Mako Satpol PP untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (***)














