DaerahPolitik

Status Mantan Napi Tak Hentikan Niat Rustam Palu Maju DPRD Boalemo

×

Status Mantan Napi Tak Hentikan Niat Rustam Palu Maju DPRD Boalemo

Sebarkan artikel ini
Rustam Palu saat meninjau kebun jagung milik warga beberapa waktu lalu. (Dok. Istimewa)

Kawaltuntas.id, POLITIK – Mantan Kades Olibuu, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, Rustam Palu, resmi mendaftarkan diri jadi Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) lewat Partai PPP.

Menyandang status mantan narapidana, bukan soal bagi Rustam. Sebagai manusia kata dia, wajar pernah terjerumus pada kesalahan.

“Saya akui saya mantan napi yang pernah dijerat pasal pidana dan menjalani masa hukuman pada 2014 sampai 2016,” aku Rustam.

Namun kondisi ini kata dia, tak menghentikan langkahnya untuk mencalonkan diri jadi legislator pada Pemilu 2024. Hal tersebut dilatarbelakangi beberapa alasan.

“Salah satu alasan saya, ingin berjuang untuk masyarakat lewat DPRD. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon maaf pernah berbuat kesalahan. Semua saya kembalikan kepada masyarakat pemilih,” ujarnya.

Sebelumnya dijelaskan oleh Ketua KPU Boalemo, Asra Djibu, bisa mantan napi jadi calon legislatif, selama sesuai ketentuan. Nah, salah satunya, yang bersangkutan sudah 5 tahun berada di luar usai menjalani masa hukuman.

“PKPU nomor 10 tahun 2023, juga mengatur perihal hal itu. Namun konsekwensinya, Bacaleg siap menyatakan diri sebagai mantan napi lewat media yang disebarluaskan,” kata Ketua KPU Boalemo menandaskan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *