Kawaltuntas.id – Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, menyatakan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang telah diserahkan dalam rapat paripurna DPRD segera memasuki tahap pembahasan sesuai mekanisme tata tertib dewan.
“Tiga dokumen ranperda sudah diterima dan akan dibahas sesuai ketentuan tata tertib DPRD,” kata Eka dalam rapat paripurna, Selasa, 10 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pembentukan peraturan daerah merupakan fungsi legislasi DPRD bersama kepala daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pembentukan perda dilakukan melalui penyusunan program pembentukan perda, pembahasan bersama kepala daerah, serta pemberian persetujuan atau penolakan terhadap rancangan peraturan daerah.
“Program pembentukan peraturan daerah ditetapkan setiap tahun berdasarkan skala prioritas dan kesepakatan antara DPRD dan kepala daerah,” ujar Eka.
Ia berharap panitia khusus yang telah dibentuk dapat segera bekerja agar pembahasan ranperda berjalan efektif dan tepat waktu.
Diketahui, Ranperda yang akan dibahas, dua di antaranya merupakan usul inisiatif DPRD, yakni Ranperda Tentang Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan Serta Ranperda tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, sedangkan satu Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, merupakan usul kepala daerah. (**)














