Kawaltuntas.id – Pemerintah Kabupaten Boalemo memastikan keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu akan dilakukan melalui evaluasi kinerja.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif dan pelayanan pemerintahan tetap optimal.
Sekretaris DPRD Boalemo, Hj. Ulkia Kiu, SE, M.Si, menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama seluruh P3K paruh waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Boalemo, Senin, 24 Agustus 2026.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan Ulkia bersama Bupati Boalemo, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah yang membahas keberlanjutan masa kerja P3K paruh waktu.
Ulkia menyampaikan kabar bahwa anggaran untuk pembayaran gaji P3K paruh waktu telah tersedia. Namun, keberlanjutan masa kerja setelah September 2026 akan mempertimbangkan sejumlah indikator, terutama kedisiplinan dan pelaksanaan tugas.
“Alhamdulillah tadi diinformasikan bahwa anggaran sudah tersedia untuk membayar gaji P3K paruh waktu,” katanya.
Di lingkungan Sekretariat DPRD Boalemo, terdapat 41 P3K paruh waktu yang ditempatkan pada sejumlah bagian sesuai kebutuhan organisasi. Penempatan tersebut meliputi bagian umum, keuangan, alat kelengkapan dewan, fraksi hingga pengemudi.
Ulkia menegaskan, keberadaan P3K paruh waktu harus diikuti dengan pelaksanaan tugas yang jelas. Karena itu, evaluasi ke depan tidak hanya mengacu pada presensi, tetapi juga perjanjian kinerja dan tanggung jawab sesuai penempatan masing-masing.
“Mulai Oktober akan ada format atau indikator yang diisi. Jadi bukan hanya daftar hadir, tetapi kinerja juga akan menjadi perhatian,” ujarnya.
Menurut Ulkia, kebijakan evaluasi tersebut diperlukan agar pegawai yang telah mendapatkan amanah dan dukungan anggaran dari pemerintah dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan.
Ia juga meminta para kepala bagian di Sekretariat DPRD Boalemo melakukan penilaian secara objektif terhadap P3K yang berada di bawah koordinasinya. Penilaian tersebut nantinya menjadi bahan bagi pimpinan dalam menentukan keberlanjutan masa kerja.
“Untuk kepala bagian, saya berikan keleluasaan memberikan rekomendasi siapa yang memenuhi kewajibannya dan siapa yang tidak melaksanakan perjanjian kinerja,” katanya.
Ulkia mencontohkan P3K yang ditempatkan pada bagian legislatif. Pegawai yang berada di bagian tersebut memiliki tugas mendukung pelaksanaan fungsi DPRD, sehingga kehadiran harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan pekerjaan.
“Misalnya yang ada di bagian legislatif, tugasnya bukan cuma sekadar hadir. Ada pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai tugasnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, aspek kedisiplinan juga akan menjadi perhatian dalam evaluasi. Rekapitulasi kehadiran akan dilakukan secara berkala dan menjadi bagian dari penilaian terhadap pelaksanaan perjanjian kinerja.
Ulkia berharap seluruh P3K paruh waktu dapat memahami kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan pemerintahan.
Menurutnya, pemerintah telah memberikan ruang bagi P3K paruh waktu untuk menjalankan tugas dalam mendukung organisasi. Karena itu, kesempatan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab dan kinerja yang baik.
“Ketika anggaran untuk teman-teman dan ASN disiapkan, aturannya juga harus lebih ketat. Amanah yang disampaikan ini benar-benar harus dijaga,” kata Ulkia.
Ulkia menegaskan, evaluasi bukan sekadar melihat kehadiran, tetapi memastikan setiap P3K menjalankan tugas sesuai penempatan dan perjanjian kinerja.
Dengan evaluasi tersebut, Ia berharap seluruh P3K paruh waktu di lingkungan sekretariat DPRD Boalemo semakin disiplin, produktif, dan mampu memberikan dukungan optimal terhadap pelaksanaan tugas kelembagaan DPRD serta pelayanan administrasi pemerintahan. (**)














