Hukum

Waduh, KPU Kabupaten Gorontalo Dilaporkan Dugaan Pelanggaran

×

Waduh, KPU Kabupaten Gorontalo Dilaporkan Dugaan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Ikrar Setiawan Akasse (tengah) menyerahkan dokumen laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Gorontalo. (Foto : Istimewa)

Kawaltuntas.id – Diduga melakukan pelanggaran administrasi, pihak KPU Kabupaten Gorontalo dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Jumat, 23/02/2024, oleh Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) dan Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia (KIPP) Gorontalo.

Hal ini dibenarkan oleh Divisi Advokasi KIPP Gorontalo, Ikrar Setiawan Akase. Dijelaskannya, laporan tersebut dikarenakan pihak KPU Kabupaten Gorontalo, tak melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 TPS di Kabupaten Gorontalo.

“Rekomendasi Bawaslu ada 5 TPS dilakukan PSU. Tetapi yang ditetapkan oleh KPU, hanya 3 TPS melalui keputusannya nomor 675/2024,” kata Ikrar Setiawan Akase, Ahad, (25/02).

Ia menduga KPU telah melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pengambilan kebijakan PSU. Padahal soal rekomendasi tersebut kata dia, diatur pada pasal 372 ayat (2) dan pasal 373 UU/7/2017 junto pasal 80 dan pasal 81 Peraturan KPU/25/2023 dan Keputusan KPU/66/2024.

“Oleh karena itu kami melapor ke pihak Bawaslu dan diharapkan segera diproses,” katanya.

Sementara itu, Wahyudin Alif Gobel, selaku Koordinator LS Vinus Gorontalo menambahkan, bahwa KPU sebagai lembaga publik yang secara teknis menyelenggarakan Pemilu, maka kebijakan yang diambil secara terbuka harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Apakah sudah sesuai tata cara, prosedur atau mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Pihaknya mendesak Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk melakukan sidang Administrasi secara terbuka. Agar publik mengetahui pertimbangan kebijakan KPU Kabupaten Gorontalo.

“Jangan ada yang ditutupi. Karena kita negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan aturan,” tegasnya.

Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak KPU Kabupaten Gorontalo. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *