Kawaltuntas.id – Kasus istri aniaya suami terjadi di Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) ini, ditangani oleh pihak Polsek Kota Tengah.
Kapolsek Kota Tengah, Ipda Srimaystuti, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, korban berinisial NS, melaporkan istrinya yang telah melakukan KDRT terhadap dirinya pada 24 Juli 2023 lalu.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menyatakan cukup bukti, dan menetapkan seorang IRT berinisial A (30), sebagai tersangka.
“Terlapor A kita tetapkan tersangka pada 01 September 2023, dan pada Jumat 15 September 2023, Unit menahan yang bersangkutan,” kata Ipda Srimaystuti, menerangkan.
Lanjutnya, dugaan KDRT tersebut, terjadi pada Senin 24 Juli 2023, sekitar Pukul 19.00 Wita.
Kronologisnya, sang istri marah karena rekeningnya ditutup oleh suaminya, dengan mengeluarkan nomor dari Aplikasi Mobile Banking, sehingga tidak bisa diakses lagi.
“Pelaku A emosi dan melakukan penganiayaan terhadap suaminya, menggunakan batu yang diarahkan ke bibir dan bahu kiri suaminya,” kata Ipda Srimaystuti.
“Tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Kota Tengah, dan dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004,” tutup Kapolsek. (***)
Editor : Abdul Majid Rahman














