Kawaltuntas.id – Unit Tipidter Polresta Gorontalo Kota, kembali melakukan penahanan terkait kasus pengalihan jaminan objek fidusia.
Adalah IH (39). Warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu, (22/05/2024).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta berkata, IH diduga melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia atau penggelapan satu unit mobil Grand Max pada April 2023 lalu.
“Jadi IH ini dilaporkan oleh pihak PT. Smart Finance, karena diketahui telah menjual atau memindahkan-tangankan kendaraan leasing kepada orang lain dengan bantuan ZD,” ungkap Leonardo.
Setelah pihaknya mendapatkan laporan tersebut, penyidik segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan setelah diperoleh alat bukti yang cukup, maka dilakukan gelar perkara, guna peningkatan status tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam perkara mengalihkan objek jaminan fidusia atau penggelapan dan dijerat dengan Pasal 36 UU RI nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau 372 KUHP,” jelas Kasat Reskrim. (***)














