Hukum

Kerap Ganti Nama, Caleg Gerindra di Gorontalo Diduga Tabrak Aturan

×

Kerap Ganti Nama, Caleg Gerindra di Gorontalo Diduga Tabrak Aturan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi KTP (Foto : Istimewa)

Kawaltuntas.id – Seorang Caleg DPRD Provinsi Gorontalo dari Parpol Gerindra diduga melanggar hukum. Pasalnya, ia kerap mengganti namanya tak sesuai mekanisme dan peraturan.

Informasi dihimpun, Caleg berinisial SNS asal Dapil 3 Kabupaten Gorontalo tersebut merubah identitas diri sebagai peserta Pileg 2024 tanpa putusan pengadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan mahasiswa.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Rahmad Dandi mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, kuat dugaan bahwa SNS melakukan perubahan nama beberapa kali tanpa prosedur hukum pergantian identitas.

“Kami menilai ada yang janggal dan aneh dengan perubahan nama dari yang bersangkutan (Sitti). Kami mempertanyakan prosedur hukum perubahan identitas ini, apakah benar-benar dilakukan atau tidak,” ungkapnya.

Menurut dia, mengganti identitas nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan. Hal ini seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peristiwa penting pada Pasal 1 angka 17 adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Lalu, pada Pasal 52 disebutkan bahwa pencatatan mengganti nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk.

“Nah, perubahan nama yang dilakukan oleh Sitti terjadi dari tahun 2014, 2019 dan 2023. Ini bisa saja terjadi jika dilakukan berdasarkan rule of the game atau sebagaimana ketentuan tentang administrasi kependudukan, bahwa perubahan nama dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan,” terang Rahmad.

Rahmad mengaku, tidak mempersoalkan pergantian identitas seseorang, termasuk para caleg apabila dilakukan dengan baik dan benar. Namun jika melanggar ketentuan aturan, maka bukan tidak mungkin bisa bermuara pada konsekuensi hukum atau melanggar aturan hingga dapat dijatuhi sanksi hukum.

“Tidak masalah jika seseorang ingin mengganti identitas, karena negara menghendaki hal itu. Tapi harus dilakukan dengan benar, apalagi untuk seorang pejabat sekaligus caleg. Yang jelas kasus ini akan terus kami kawal,” tutup Rahmad.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo Muhtar Nuna saat diwawancara tidak banyak memberi komentar. Muhtar mengaku tidak mengetahui apakah ada perubahan identitas atau tidak.

“Yang bersangkutan pindahan dari warga Kota Gorontalo ke Kabupaten Gorontalo tahun 2023,” kata Muhtar.

Hingga berita ini tayang, wartawan masih berupaya menguhubungi SNS perihal dugaan pergantian identitas tanpa putusan pengadilan tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *