Hukum

KPU Kabupaten Gorontalo Terbukti Langgar Administrasi Pemilu

×

KPU Kabupaten Gorontalo Terbukti Langgar Administrasi Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua Majelis Sidang, Wahyudin M. Akili saat membacakan putusan. (Dok. Istimewa)

Kawaltuntas.id – KPU Kabupaten Gorontalo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 belum lama ini, sebagaimana yang dilaporkan oleh Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) dan Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia (KIPP) Gorontalo beberapa hari lalu ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Dalam putusannya, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyatakan KPU Kabupaten Gorontalo melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Ini dibacakan langsung oleh ketua majelis sidang dalam sidang putusan nomor laporan: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/29.04/III/2024 oleh pelapor Ikrar Setiawan Akase dan Wahyudin Alip Gobel.

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” tegas Ketua Majelis Sidang, Wahyudin M. Akili, pada Senin, (18/03/2024).

Dalam putusan tersebut, Bawaslu Kabupaten Gorontalo juga memberikan teguran kepada terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Gorontalo untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Demikian diputuskan pada pleno Bawaslu Kabupaten Gorontalo oleh 1) Alexander Kaaba, ST. sebagai Ketua, 2) Wahyudin M. Akili, SE. 3) Under S. Lawani, S.IP,” katanya.

Sebelumnya, anggota majelis sidang Under S. Lawani, membacakan kesimpulan Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan. Yaitu tindakan terlapor dalam melakukan pencermatan sebagai bagian dari proses tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak berkesesuaian dengan prinsip berkepastian hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Majelis menilai dalam proses menindaklanjuti, melaksanakan saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, terlapor tidak mencerminkan asas kepastian hukum karena tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

“Bahwa ketentuan Pasal 372 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dipedomani oleh Terlapor tidak mengatur secara teknis, mekanisme, tata cara, serta prosedur tindak lanjut terhadap Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo,” urainya.

Lebih jauh, Under juga menambahkan pertimbangan majelis bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

“Menimbang bahwa perbaikan administrasi berupa pemungutan suara ulang sulit dilaksanakan mengingat sudah mendekati batas waktu penetapan hasil Pemilu secara Nasional,” sebutnya.

Sebelumnya, LS Vinus dan KIPP melalui Ikrar Setiawan Akasse dan pula Wahyudin Alip Gobel, melaporkan KPU Kabupaten Gorontalo ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran administrasi tentang KPU yang tidak melaksanakan/menindaklanjuti rekomendasi saran perbaikan Bawaslu.

Menurut Ikrar, tata cara prosedur atau mekanisme pelaksanaan PSU dan bentuk tindaklanjut rekomendasi saran/perbaikan Pengawas Pemilu terkait PSU telah diatur pada pasal 372 dan pasal 373 UU/7/2017 Jo pasal 80 dan pasal 81 PKPU/25/2023 dan KPT KPU/66/2024. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *