Kawaltuntas.id – Tiga anggota Polres Boalemo, yakni Aipda Rachmad Gaga, Bripka Ronal Konijo, dan Briptu Ikbal Masdul, dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari anggota Polri.
Pemecatan kepada 3 personel tersebut, berdasarkan keputusan Kapolda Gorontalo. Yang mana, ketiganya melakukan pelanggaran berulang.
Upacara PTDH, digelar di halaman Mako Polres Boalemo, Selasa, 11/07/2023. Seremonial acara yang dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada anggota Polres Boalemo berprestasi itu, dipimpin langsung oleh Kapolres Boalemo, AKBP Deddy Herman.
“Hari ini kita melakukan upacara PTDH sebanyak 3 anggota Polres Boalemo dengan berbagai macam pelanggaran, sekaligus memberikan penghargaan kepada anggota Polres Boalemo yang berprestasi,” kata Deddy Herman.
Ia menyampaikan imbauan Kapolda Gorontalo untuk semua anggota tanpa terkecuali, agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
“Intinya jika kita tidak bisa memberikan prestasi bagi Polri ini, paling tidak janganlah membuat masalah bagi Polri dan diri kita sendiri,” pesan Deddy.
Lebih lanjut orang nomor satu di Polres Boalemo ini menegaskan, akan menindaktegas siapa saja anggota Polres Boalemo yang membuat pelanggaran.

Namun, di samping itu, ia mengapresiasi 9 anggota berprestasi. Yakni, Iptu Budi Abdul Gani, Aiptu Sudarto Said, Aipda Herman supu, Aipda Santos Datau, Aipda Rudianto Saroinsong, Bipka Candra A. Suling, Bripka Adi junaidi Botutihe, Brigpol Juanda Saputra Pano, dan Brigpol Mohammad Iksan.
“Tentunya pemberian penghargaan kepada personel Polres Boalemo ini, merupakan prestasi anggota. Agar menjadi contoh bagi anggota lain, menjadi personel Polri yang dicintai masyarakat,” tutupnya. (***)
Editor : Abdul Majid Rahman














