HukumPemda Boalemo

Tim Kuasa Hukum: Keputusan Pemda Boalemo Dapat Diuji Secara Hukum

×

Tim Kuasa Hukum: Keputusan Pemda Boalemo Dapat Diuji Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa hukum Pemda Boalemo. (Foto: istimewa)

Kawaltuntas.id – Persidangan perkara pemberhentian Kepala Desa Diloato kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo pada Rabu, 1 Oktober 2025. Pemerintah Daerah Boalemo hadir melalui tim kuasa hukumnya, Aroman Bobihoe, Hendra Saidi, Sabri Djamaluddin, dan Mashuri, untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi atas dalil gugatan yang diajukan penggugat.

Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembuktian. Pemda Boalemo menghadirkan empat saksi, masing-masing dari unsur BPD, Kesbangpol, Dinas Sosial dan PMD, serta tokoh masyarakat.

Kuasa hukum Pemda Boalemo menegaskan bahwa langkah pemerintah daerah dalam perkara ini sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kehadiran kami bukan semata untuk menghadapi gugatan, tetapi juga menunjukkan bahwa setiap keputusan Pemda dapat diuji secara hukum. Proses ini penting sebagai wujud keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah daerah,” kata tim kuasa hukum seusai sidang.

Mereka menambahkan, perkara ini menjadi bukti penghormatan terhadap prinsip rule of law, di mana setiap keputusan administrasi negara dapat diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

Sidang berlangsung tertib dan kondusif. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkannya pekan depan. Publik menanti bagaimana proses hukum ini akan bergulir. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *