Kawaltuntas.id – Mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu, ditetapkan tersangka kasus korupsi pada proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Boalemo.
Darwis Moridu bersama 6 orang lainnya yang diduga terlibat kasus ini, menjalani proses hukum di Polda Gorontalo, Kamis, 20 Juni 2024.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pembangunan JUT.
Proyek yang seharusnya meningkatkan akses para petani ke lahan pertanian, ternyata tidak berjalan sesuai rencana.
Penyidik Polda Gorontalo menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada dugaan tindak pidana kasus tersebut.
Selain Darwis Moridu, penyidik juga menetapkan 6 tersangka lain, di antaranya ST, SK, SA, EN dan SH yang diduga terlibat kasus yang dihitung merugikan negara sekitar Rp 4.3 Miliar tersebut.
Dalam Proses penyelidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 525 Juta dan pula satu buah rumah bersertifikat.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro mengungkapkan, ketujuh orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka kata Desmont, juga telah dilakukan penahanan sembari menunggu pelimpahan ke Kejaksaan.
“Para tersangka resmi ditahan selama beberapa hari, menunggu pelimpahan ke Kejaksaan,” kata Kombes Pol Desmont. (***)














