Kawaltuntas.id – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu, (17/04/2023).
Informasi dihimpun, Hamim Pou terlibat dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2011-2012 yang berujung kerugian negara.
Mantan orang nomor satu di Bone Bolango itu terlihat mengenakan rompi tahanan Jaksa dengan posisi tangan diborgol, seusai menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Sebelumnya mantan Kepala Daerah dua periode itu, mendatangi kantor Adhyaksa, guna memenuhi panggilan pemeriksaan.
Ia tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, sekitar Pukul 09.30 Wita Pagi tadi, menggunakan mobil berwarna hitam bernomor polisi DM 1568 EC.
Kabarnya, Hamim Pou akan menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka. (***)














