HukumKriminal

Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Ditangkap Kasus Narkoba

×

Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Ditangkap Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tangan diborgol dan narkoba. (Dok. Tribunnews)

Kawaltuntas.id – Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, inisial RT, ditangkap polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

RT ditangkap bersama 2 orang lainnya yang tak disebutkan identitasnya, karena dalam pengembangan.

“Hari ini kita tetapkan sebagai tersangka. Sementara ini masih kita lakukan pengembangan,” kata Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol, Selasa, (23/05/2023).

Dikatakan Kapolda, RT dan 2 orang rekannya tersebut, ditangkap pada Ahad, 21/05/2023.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa paket kecil narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang disita ada tiga sachet paket kecil sabu dan beberapa bekas sabu serta tempat narkoba,” terangnya.

Orang nomor satu di Mapolda Gorontalo ini menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menindak para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Siapapun yang melakukan pelanggaran, kita lakukan penanganan sebagaimana aturan,” tegasnya.

Menyandang status sebagai tersangka, saat ini RT sedang ditahan di Mapolda Gorontalo.

“Kita kenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) yaitu membawa, menyimpan dan menggunakan (narkoba),” kata Kapolda.

Sementara itu, saat diwawancara wartawan RT terus menangis. Dia mengatakan dirinya hanya korban.

“Saya ini korban pak, saya ini korban pak,” kata RT sambil menangis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *