Kawaltuntas.id – Sebuah mobil pribadi jenis XL 7 Suzuki warna putih, diamankan oleh Personel Polsek Paguyaman, lantaran kedapatan mengangkut Miras (Minuman Keras), saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Paguyaman, Boalemo.
Pengungkapan penyelundupan minuman terlarang tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Personel Polsek Paguyaman, yang mana, sebuah mobil pembawa Miras akan melintas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Paguyaman IPTU Juwari, memerintahkan 7 Personel Polsek Paguyaman yang dipimpin oleh IPDA Stenli Rotinsulu, memeriksa setiap mobil yang melintas di depan Mako Polsek.
Alhasil, sekitar Pukul 20.40 Wita, mobil yang dimaksud muncul dan berhasil dicegat. Dan benar saja, dari dalam mobil yang dikemudikan oleh pria berinisial IK tersebut, ditemukan 70 kardus Miras, atau 840 botol jenis Kasegaran.
Dari hasil interogasi, minuman terlarang itu diperoleh dari Kecamatan Isimu, Kabupaten Gorontalo, dan akan dibawa ke Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Semuanya langsung disita oleh Personel Polsek Paguyaman.
Kapolres Boalemo, AKBP Deddy Herman, membenarkan pengungkapan Miras oleh anak buahnya tersebut. Menurutnya, Miras menjadi atensi Kapolda Gorontalo untuk dibasmi peredarannya dari Gorontalo.
“Kasus yang timbul atau perkara yang terjadi di Wilayah Gorontalo, khususnya Kabupaten Boalemo ini, dominan pelakunya dalam kondisi mabuk, atau mengonsumsi minuman keras,” kata Deddy, Senin, (07/08/2023).
Ia mengatakan, Miras yang ditemukan oleh Personel Polsek Paguyaman, merupakan komitmen Polres Boalemo jajaran dalam pemberantasan Miras itu sendiri, sesuai harapan bersama.
“Tujuan kita untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Miras jadi salah satu pemicu kejahatan yang harus dihentikan peredarannya,” kata Kapolres. (***)
Editor : Abdul Majid Rahman














