Kawaltuntas.id – Netralitas Bawaslu Kota Gorontalo pada Pemilu 2024 diragukan. Karena, salah satu anggota Bawaslu Kota Gorontalo berinisial EK yang lolos dan dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo belum lama ini, diduga merupakan perpanjangan tangan salah satu Parpol.
Namanya ditemukan dalam lampiran SK pengurus Parpol PKP Provinsi Gorontalo oleh JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) Kota Gorontalo. Menyikapi hal tersebut, JPPR Kota Gorontalo mengirim tanggapan ke Bawaslu RI beberapa kali, yang sebelumnya organisasi ini juga menyurati Bawaslu Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu.
“Kami (JPPR) sudah 3 kali mengirim tanggapan ke Bawaslu RI melalui Website resminya, dan ke Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait temuan kami, yang diharapkan menjadi pertimbangan dalam meloloskan calon Anggota Bawaslu yang kami anggap menjadi perpanjangan tangan dari salah satu Parpol. Tapi belum direspon,” kata Koordinator Daerah JPPR Kota Gorontalo, Idrul Wahid, SH., MH., CPM, pada Ahad, (20/08/2023).
Menurutnya, Bawaslu merupakan tonggak demokrasi bangsa. Harusnya lembaga ini kata Idrul, bisa menjaga kepercayaan masyarakat. Sebab Bawaslu adalah harapan banyak pihak untuk menegakkan keadilan Pemilu.
“Apakah tanggapan yang kami kirimkan tersebut menjadi pertimbangan, atau hanya sekedar barang rongsokan,” ujar Idrul yang juga menegaskan, bahwa netralitas Bawaslu Kota Gorontalo pada Pemilu 2024 diragukan.
“Yang pasti kami meragukan netralitas Bawaslu Kota Gorontalo ke depan, karena adanya oknum yang diduga merupakan pengurus Parpol tersebut. Mengingat yang bersangkutan sudah dilantik, maka kami akan menempuh upaya hukum,” tegas Idrul Wahid.
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Taib, yang dimintai tanggapan terkait potensi gangguan kinerja Bawaslu Kota Gorontalo ke depan, enggan memberikan komentar. Ia hanya mengarahkan wartawan untuk menghubungi Bawaslu Provinsi.
“Mohon maaf ya, bukan kewenangan saya menjawab, menanggapi dan memberi statemen terkait hal tersebut. Silahkan komunikasikan dengan Bawaslu Provinsi,” jawab Sukrin singkat melalui aplikasi WhatsApp. (***)














