Kawaltuntas.id – Tim gabungan Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Utara, menangkap pelaku penikaman di depan Kantor Lurah Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, belum lama ini.
Sebelumnya dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan pula pemeriksaan para saksi, Polisi menemukan petunjuk, bahwa pelaku merupakan warga Kelurahan Dembe II, berinisial MA (30) alias Ato.
“Tim mengamankan MA sekitar Pukul 17.30 Wita pada Jumat, 07 Juli 2023,” ungkap Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta.
Leonardo mengatakan, penganiayaan yang menggunakan barang tajam berjenis badik (pisau) tersebut, terjadi pada Kamis, 06/07/2023 lalu sekitar Pukul 05.00 Wita, saat korban Alfred dan saksi, hendak pulang ke Kabila.
Pada saat melintas di depan Kantor Lurah Wongkaditi Timur, pelaku bersama rekannya datang dan menghadang korban. Sempat terjadi adu mulut sebelum peristiwa berdarah tersebut.
“Pelaku menyerang wajah korban. Namun korban menghindar dan menangkis dengan tangan. Tangan korban luka,” kata Kasat Leonardo menerangkan kronologisnya.
Lebih lanjut dijelaskan, usai kejadian tersebut, pelaku dan rekannya bergegas meninggalkan TKP. Sementara korban, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Aloe Saboe, guna mendapatkan penanganan medis, akibat luka yang dialaminya.
“Setelah melalui pemeriksaan, pelaku MA Alias Ato, sudah kami tetapkan tersangka dengan Pasal 351 ayat (1). Saat ini dilakukan penahanan di Mako Polsek Kota Utara,” tutup Leonardo.(***)
Editor : Abdul Majid Rahman














