Kawaltuntas.id – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota, menangkap 1 warga terduga pelaku pembacokan terhadap kakak beradik, di Pasar Sentral Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, mengatakan, pelaku berinisial RU (25) berhasil diamankan di rumah kerabatnya, di Lorong Japangi, sekitar Pukul 14.30 Wita, Rabu, (28/08/2023).
Leonardo mengungkap motif penganiayaan dengan senjata tajam parang itu, diawali ketersinggungan pelaku dengan kata-kata korban yang bernada ancaman kepadanya.
“Motif penganiayaan karena pelaku RU ini tersinggung dan merasa terancam akan perkataan korban FD saat bertemu di simpang empat, yang mana dengan nada tinggi FD mengatakan “awas ngana mo kase liat kapala angi, tunggu ngana,” kata Leonardo.
Dari sinilah pelaku kemudian nekat menyerang pakai parang kepada korban FD yang saat itu bersama adiknya berinisial HD. Akibatnya, kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit, lantaran luka yang dialami.
“Korban FD mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan, sementara HD yang merupakan adik dari FD juga mengalami luka sayatan di bagian pantat,” kata Leonardo menerangkan.
Kasat Reskrim mengatakan, pelaku RU tercatat sebagai warga Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Ia katakan, kasus ini terus dikembangkan. Sebab, selain RU, diduga terdapat pelaku lainnya di balik peristiwa berdarah tersebut.
“Kita masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya. Saat ini, RU sudah kita amankan beserta barang bukti sebilah parang,” katanya.
Saat ini tambah Leonardo, tersangka RU sedang menjalani penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Polresta Gorontalo Kota. Yang bersangkutan terancam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (***)
Editor : Abdul Majid Rahman














