Kawaltuntas.id – Tim Rajawali Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta (Kepolisian Resor Kota) Gorontalo Kota, menangkap seorang remaja berinisial ML (22), kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) di Kota Gorontalo.
Pelaku yang merupakan warga asal Sulawesi Utara, Kelurahan Milango Barat, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan itu, ditangkap pada Rabu, (14/06/2023).
Informasi yang diterima Kawaltuntas, ML melakukan aksinya di Jalan Siswa, Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, pada bulan Oktober 2022 lalu.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S. I. K mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan korban yang melihat adanya postingan STNK dan KTP di Media Sosial Facebook.
“Awalnya korban melihat ada postingan kehilangan STNK dan KTP di Facebook yang persis dengan kendaraan milik Korban. Karena merasa yakin, korban mengadukannya ke pihak berwajib, dengan disertai alat bukti yang menunjukan bukti kepemilikan kendaraan,” kata Kompol Leonardo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rajawali langsung bergegas melakukan pengembangan, guna mengejar pelaku. Alhasil, yang bersangkutan ditemukan di Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
“Setelah kami selidiki, pelaku berada di Kelurahan Liluwo dengan mengendarai motor hasil curiannya. Kami amankan dan interogasi. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” ungkap Kompol Leonardo.
“Dari data yang ada, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian motor, yang belum lama keluar dari masa tahanan,” ia menambahkan.
Dari tangan pelaku kata Kasat Reskrim, telah diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor. Kini pelaku mendekam di Sel Tahanan Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses hukum. (***)














