Kawaltuntas.id – Diduga terlibat kasus judi togel, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Gorontalo berinisial FY (34), ditangkap polisi. Penangkapan itu dilakukan pada Rabu, (11/10/2023).
Informasi dihimpun, pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi itu, merupakan bandar judi togel.
Ia ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat, yang mana, dirinya kerap menjalankan aktivitas terlarang dan meresahkan tersebut.
“Saat penyelidikan, tersangka langsung diamankan oleh Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota di kediamannya di Tuladenggi,” kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta.
Leonardo mangungkapkan, dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang-barang bukti, seperti heandphone (Hp) jenis Samsung A12, dan pula uang yang sudah di Top Up ke akun togel online.
“Pelaku sempat mengelabui petugas dengan cara membuang Hp-nya di bawah ranjang. Namun tim berhasil menemukan Hp tersebut. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota,” kata Leonardo. (***)














