HukumKriminal

Polisi Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Gorontalo

×

Polisi Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Pelaku dan barang bukti ratusan obat tanpa resep dokter. (Dok. Istimewa)

Kawaltuntas.id – Seorang pria berinisial Z (34) berurusan dengan Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota, setelah kedapatan menyimpan obat terlarang jenis narkotika golongan B.

Sebelumnya Polisi menerima laporan jika obat tanpa resep dokter itu kerap dijual kepada warga. Pelakunya adalah warga Jember, Jawa Tengah, yang menjajakan obat ini di Wilayah Kota.

Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota yang begitu mengetahui adanya aktivitas ini pun, bergerak cepat melakukan penelusuran. Alhasil, Z ditemukan dan dibekuk di salah satu rumah warga di Kota Utara, pada Senin, (10/07/2023).

“Beberapa waktu belakangan ini kami sering mendapat informasi adanya transaksi obat keras tanpa resep dokter,” kata Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Narkoba, AKP Cecep Ibnu Ahmadi.

Para pelaku saat diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota. (Dok. Istimewa)

 

Dari hasil pengembangan kata Cecep, penjualan obat terlarang itu rupanya bukan hanya dijalankan oleh Z. Melainkan bersama rekannya FK, warga Jalan Selayar, Pulubala, Kota Tengah, Kota Gorontalo.

“Kami kemudian melakukan pengembangan lanjut, dan berhasil mendapat informasi tambahan terkait transaksi obat keras ini. Dimana, ada satu lagi rekanan Z berinisial FK yang patungan untuk pemesanan obat tersebut,” ungkap Cecep.

Saat ini tambah Kasat Narkoba itu, keduanya telah diamankan bersama barang bukti ratusan obat, guna proses hukum lanjut di Mako Polresta Gorontalo Kota. (***)

 

Editor : Abdul Majid Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *