HukumKriminal

Polres Boalemo Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan

×

Polres Boalemo Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
DPO penganiayaan LR (ke empat dari kiri), tak berkutik dihadapan Tim Butota Reskrim Polres Boalemo. (Dok. Istimewa)

Kawaltuntas.id – Unit Resmob Butota (Satreskrim) Polres Boalemo, menangkap satu orang warga inisial LR (32), buronan kasus penganiayaan yang melarikan diri ke Sulteng.

LR merupakan warga Desa Bolihutuo, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap salah seorang warga pada 27 Oktober 2022 lalu.

Informasi dihimpun, saat itu pelaku mendatangi korban yang sedang memperbaiki motor di sebuah bengkel di Bolihutuo. Tidak panjang lebar lagi, ia langsung menyerang dengan cara menampar dan menendang korban.

Tak sampai disitu saja. Usai melakukan aksinya, pelaku bahkan mengancam korban, yang apabila melapor kepada Polisi, maka korban akan dibunuh begitu pelaku keluar dari penjara.

Pelaku kemudian melarikan diri. Namun akibat perbuatannya, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boalemo, dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) buronan.

Kapolres Boalemo, AKBP Deddy Herman, melalui Kasat Reskrim IPTU Andhira Berlian Utanami Salindeho mengatakan, LR ditangkap di Desa Modo, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, sekitar Pukul 17.30 Wita Sore, Selasa, (30/05/2023).

“Unit Resmob Butota Satreskrim Polres Boalemo, di Backup oleh Resmob Satreskrim Polres Buol,” kata IPTU Andhira kepada Kawaltuntas.

Sebelumnya kata IPTU Andhira, Tim Resmob Butota Polres Boalemo menerima informasi, bahwa yang bersangkutan bersembunyi di rumah istrinya, di Bukal, Kabupaten Buol.

Tak menunggu waktu lama begitu informasi diterima, Tim Butota bergegas ke Buol. Tiba di tempat persembunyian korban, Tim lalu berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat, hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penangkapan.

“Pelaku tidak melawan saat ditangkap. Saat ini kita sudah amankan untuk menjalani proses lanjut. Yang bersangkutan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana, dengan ancaman kurungan badan maksimal 2 tahun 8 bulan,” kata Kasat Reskrim. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *