Kawaltuntas.id – Kasus penganiayaan suami bacok istri di Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, memasuki tahap II (Dua). Perkara ini lanjut terus di meja APH (Aparat Penegak Hukum).
Kapolres Boalemo, AKBP Deddy Herman, melalui Kasat Reskrim IPTU Andhira Berlian Utami Salindeho, memastikan, perkara ini segera disidangkan.
Berkas tahap II (Barang Bukti) dan pula tersangka kata IPTU Andhira, sudah diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Boalemo, pada Jumat, (26/05/2023) kemarin.
“Unit Pidum sudah melimpahkan berkas perkara tahap dua. Pelaku inisial SB alias Sartono kelahiran 1974, sudah diserahkan ke JPU,” kata IPTUÂ Andhira.
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya, pelaku dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUH Pidana, kemudian Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana.
“Barang bukti yang diserahkan, parang 1 buah dengan mata parang terbuat dari besi dengan panjangnya kurang lebih 23 sentimeter, dan 1 buah sarung parang yang terbuat dari kayu,” pungkasnya. (***)














