Kawaltuntas.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Lemito, Polres Pohuwato, berhasil menangkap satu buronan kasus penganiayaan di wilayah itu.
Adalah HY (40). Warga Desa Kenari, Kecamatan Lemito ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Lemito, IPTU Budi Abdul Gani, SH, mengatakan, kasus ini dilaporkan sejak Agustus 2023 lalu. Para korban, yakni NM (23), AK (72), dan MG (43).
“Laporan masuk ke Polsek itu pada bulan Agustus 2023. Kemudian pelaku menjadi DPO pada Januari 2024. Dan pada tanggal 9 Juli 2024, tim berhasil menangkap pelaku,” ungkap IPTU Budi yang memimpin penangkapan tersebut.
Menariknya kata IPTU Budi, saat akan diamankan, sejumlah orang yang diduga merupakan keluarga pelaku, mencoba menghalang-halangi petugas.
Begitu pula dengan pelaku. Yang bersangkutan kata IPTU Budi, berupaya melepaskan diri dari petugas. Namun, upaya tersebut digagalkan oleh petugas.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Kenari sekitar Pukul 09.00 Wita dan sudah kita amankan ke kantor. Selanjutnya akan dilakukan upaya hukum,” kunci Kapolsek Lemito. (***)














