Kawaltuntas.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Boalemo, Muhammad Amin, memastikan revisi pasal 84 dalam dokumen RTRW yang baru difinalisasi memperluas cakupan wilayah pertambangan di daerah itu. Dari sebelumnya hanya satu wilayah, kini seluruh kecamatan di Boalemo masuk dalam kawasan pertambangan, kecuali Kecamatan Tilamuta.
“Difinalisasi tadi itu lebih dicermati, terutama di pasal 84 tentang sektor pertambangan. Kalau sebelumnya hanya satu wilayah, sekarang disesuaikan dengan masukan masyarakat, provinsi, dan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Muhammad Amin, usai rapat finalisasi RTRW, 28 Oktober 2025.
Menurut Amin, dalam RTRW yang baru, ketentuan mengenai pertambangan hanya menyebutkan batas wilayah secara umum. Rincian teknis, seperti lokasi dan luas area, akan ditentukan lebih lanjut dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“RTRW hanya menetapkan wilayahnya. Spesifik di mana dan berapa luasnya, nanti diatur secara teknis di WPR dan IPR. Jadi isu bahwa pemerintah membatasi sektor ini, saya kira sudah terjawab di finalisasi tadi,” ujarnya.
Amin menjelaskan, Kecamatan Tilamuta dikecualikan karena merupakan ibu kota kabupaten dan wilayah vital yang difokuskan pada pengembangan infrastruktur perkotaan.
“Tilamuta kan wilayah vital. Maka infrastruktur perkotaan diutamakan di situ. Enam kecamatan lainnya seluruhnya termasuk kawasan pertambangan, kecuali yang beririsan dengan hutan lindung,” tuturnya.
Selain sektor tambang, perubahan RTRW juga menyentuh kawasan industri. Jika sebelumnya hanya mencakup satu kecamatan, kini area industri diperluas ke Wonosari dan Botumoito. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan pertumbuhan lalu lintas logistik dan potensi pengembangan ekonomi wilayah.

“Tiga wilayah itu tepat kalau dijadikan basis industri Boalemo, paling tidak untuk 20 tahun ke depan,” kata Amin.
Menanggapi potensi pertambangan di Boalemo, Amin menilai daerahnya masih berada pada tahap tambang rakyat. “Kalau Boalemo, kita masih di wilayah tambang rakyat. Belum bisa masuk pada sektor industri tambang besar karena kita belum siap,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pansus RTRW telah menyelesaikan seluruh pembahasan dan akan segera dibawa ke rapat paripurna bersama pemerintah daerah. “Kerja Pansus sudah berakhir, dan kami sepakat untuk memparipurnakan bersama pemerintah daerah,” tutupnya. (KT 02)














