DPRD Boalemo

Silvana Saidi: Pembentukan Koperasi Merah Putih Capai 82 Desa

×

Silvana Saidi: Pembentukan Koperasi Merah Putih Capai 82 Desa

Sebarkan artikel ini
Wakil ketua Komisi II DPRD Boalemo, Silvana Saidi. (Foto: Kawaltuntas.id)

Kawaltuntas.id – Komisi II DPRD Kabupaten Bolaemo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kumperindag dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Boalemo, pada Senin (3/6/2025), guna membahas percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh desa.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Bolaemo, Silvana Saidi, menjelaskan bahwa hingga saat ini seluruh desa di Kabupaten Bolaemo, yakni sebanyak 82 desa, telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) sebagai tahapan awal pembentukan KMP. Dalam musyawarah tersebut, telah ditetapkan struktur kepengurusan koperasi di tingkat desa yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, serta pengawas yang dijabat oleh Kepala Desa.

“Alhamdulillah, semua desa di Kabupaten Bolaemo sudah melaksanakan Musdes dan menyepakati pembentukan koperasi. Ini bentuk komitmen kita mendukung program nasional,” ujar Silvana Saidi.

Dari 82 desa, sebanyak 22 desa telah selesai mengurus akta notaris, sementara 60 desa lainnya masih dalam proses. Biaya pembuatan akta notaris sebesar Rp2,5 juta per koperasi bersumber dari Dana Desa, dengan alokasi maksimal 3% dari total dana yang masuk ke kas desa.

Silvana Saidi menegaskan bahwa KMP yang dibentuk bergerak di bidang simpan pinjam, namun penyaluran bantuannya tidak dalam bentuk uang tunai. Bantuan diberikan dalam bentuk barang yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti pupuk, bibit, pestisida bagi petani, atau kebutuhan dagang bagi pedagang pasar.

Terkait pengawasan, jabatan pengawas dipercayakan kepada kepala desa. Apabila terjadi pergantian kepala desa, maka akta koperasi harus diperbarui melalui akta perubahan, disertai surat pengunduran diri dari pengawas lama.

Launching nasional Koperasi Merah Putih direncanakan pada 12 Juli 2025. Setelah peluncuran tersebut, pemerintah pusat akan mengeluarkan regulasi pelaksanaan operasional koperasi secara teknis.

Menanggapi isu soal gaji pengurus koperasi yang disebut mencapai Rp5 hingga Rp8 juta, Silvana Saidi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Penetapan honor pengurus koperasi nantinya akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi masing-masing dan disepakati oleh pengurus.

Lebih jauh, Silvana Saidi menyampaikan bahwa pembentukan KMP adalah langkah strategis dalam mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pemberantasan kemiskinan.

“Pembentukan Koperasi Merah Putih ini juga diharapkan mampu memutus mata rantai ijon yang selama ini membebani petani. Dengan koperasi, kebutuhan petani dan nelayan dapat terpenuhi secara adil dan mandiri,” pungkasnya. (***)

 

Penulis: Isham Abdina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *