Hukum

Terbukti Korupsi, Dua Eks Aparat Desa Tanah Putih Divonis 3 Tahun

×

Terbukti Korupsi, Dua Eks Aparat Desa Tanah Putih Divonis 3 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock

Kawaltuntas.id, GORONTALO – Dua eks aparat Desa Tanah Putih, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, divonis 3 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor PN Gorontalo, Jumat, (07/04).

Masing-masing Diksen Kadai (49) mantan Kades, dan Mansur Yadjitala (28), mantan Kaur Pembangunan. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi DD (Dana Desa) Tanah Putih 2018. Kasus ini ditangani oleh Unit Tipidkor Polres Boalemo.

“Benar, sesuai putusan PN Gorontalo Kelas IA, keduanya terbukti bersalah. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara 3 tahun,” kata Kanit Tipidkor Polres Boalemo, IPTU Budi Abdul Gani, SH, melalui penyidik Bripka Adi Junaidi Botutihe, SH, ketika dikonfirmasi.

Keputusan tersebut kata Adi Junaidi, sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Yakni, 3 tahun di luar denda. Serta dalam putusan hakim, terdapat pidana tambahan atau uang pengganti terhadap kedua terdakwa.

“Untuk denda, masing-masing Rp 150 juta. Jika tak dibayar maka diganti hukuman badan sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” kata Adi Junaidi yang menyidik tuntas penyelewengan dana desa tersebut.

Kedua terdakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi dana desa pada pelaksanaan pekerjaan JUT (Jalan Usaha Tani) tahun 2018 di Desa tanah putih. Kerugian negara kurang lebih Rp 185.860.000 dari total dana sebesar Rp 378.022.550. (***)

 

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *