Kawaltuntas.id – Terbukti korupsi, Mantan Bos BSG (Bank Daerah SulutGo) Cabang Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, yakni ET, divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Gorontalo, Senin, (03/07/2023).
Selain ET, satu tersangka lainnya, RM yang turut terlibat dalam objek perkara yang ditangani oleh Unit Tipidkor Polres Boalemo tersebut, juga divonis hukuman kurungan badan 6 tahun oleh hakim.
Tak hanya itu, dalam putusannya, hakim juga memutuskan, kedua terdakwa dihukum denda. Masing-masing Rp 400 juta, yang apabila tak membayar, maka hukuman penjara bertambah 2 bulan.
“ET 10 tahun dan RM 6 tahun, kemudian denda dan uang pengganti sesuai putusan hakim dalam persidangan yang digelar pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 di PN Tipidkor,” kata Kanit Tipidkor Polres Boalemo, IPTU Budi Abdul Gani, SH, saat dikonfirmasi Kawaltuntas.id.
Ia mengatakan, masing-masing terdakwa juga diputus untuk membayar uang pengganti. Tersangka ET sebanyak Rp 16 miliar, dan untuk tersangka RM sebanyak Rp 2,4 miliar.

“Jika uang pengganti juga ini tak dibayar, maka hukuman kurungan ditambah lagi, untuk ET 4 tahun, dan RM 1 tahun sebagai pengganti. Ini sesuai vonis hakim,” kata Budi, menambahkan.
Sebelumnya, dalam perkara ini, pihaknya telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Ketiganya mantan orang dalam, atau internal BSG Tilamuta.
“Untuk 1 tersangka lainnya, yakni E, sudah P21 pada tanggal 23 Juni 2023 kemarin. Tahap 2 masih akan dikoordinasikan dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Boalemo, karena tersangka E sementara menjalani hukuman di Lapas Kota Gorontalo,” kata Kanit Tipidkor.
Perkara yang mendapatkan asistensi langsung dari KPK dan pula Subdit IV Tipidkor Mabes Polri ini, telah merugikan uang negara sekitar Rp 37 miliar sesuai perhitungan BPK beberapa waktu lalu. (***)
Editor : Abdul Majid Rahman














