Kawaltuntas.id – Dua warga di Kabupaten Sigi, Sulteng, ditangkap Polisi, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Adalah RI (28) dan MA (33).
Keduanya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Sigi, di Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, pada Sabtu, (20/05/2023).
Ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto, ketika dikonfirmasi wartawan.
“Benar, kami amankan 2 pria pada Sabtu (20/5) kemarin. Barang bukti, satu paket diduga sabu dengan berat brotu 0.17 gram,” ungkap AKP Ferry.
AKP Ferry mengatakan, dua pria tersebut berasal dari Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi.
Saat digeledah, salah satu terduga pelaku, yakni MA, sempat membuang barang bukti yang dipegangnya. Namun Polisi menemukannya.
Keduanya mengaku, jika barang terlarang tersebut, diperoleh dari seseorang yang tak dikenal identitasnya di Kelurahan Tatanga, Kota Palu.
“Saat ini keduanya sudah diamankan bersama barang bukti di Polres Sigi, untuk proses hukum lanjut,” tandas AKP Ferry Triyanto. (***)














