Kawaltuntas.id – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih marak terjadi di Gorontalo. Buktinya, polisi kembali mengamankan seorang warga yang diduga berperan sebagai mucikari (germong) di Kota Gorontalo.
Terduga pelaku berinisial RRM (27) ditangkap usai melakukan transaksi seks komersial di salah satu Hotel di Kota Gorontalo pada Rabu, 22/11/2023.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengatakan, selain terduga pelaku RRM, pihaknya juga menangkap perempuan asal Sulawesi Utara berinisial SS, sekitar Pukul 00.30 WITA.
“Keduanya bekerja sama, RRM diduga bertindak sebagai germong. Sementara SS sebagai wanita pelayan seks komersial yang dibandrol seharga Rp 700 ribu,” ungkap Kompol Leonardo.
Dijelaskannya, dari harga tersebut, terduga mucikari kemudian mendapatkan Rp 100 ribu apabila tamu sudah dilayani. Aksi ini akhirnya berhasil diungkap oleh petugas yang melakukan penyelidikan.
“Petugas menemukan barang bukti berupa heandphone dan uang tunai berjumlah Rp 100 ribu, serta alat kontrasepsi (kondom) dari dalam tas terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim.
Ia mengatakan, RRM merupakan warga Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Kini yang bersangkutan bersama wanita SS dan pula barang bukti, sudah dibawa ke Mako Polresta Gorontalo Kota untuk diproses. (***)














