Kawaltuntas.id, GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota menetapkan 11 tersangka, kasus judi sabung ayam yang ditangkap di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, belum lama ini.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya pada Sabtu, 17/06/2023, pihaknya mengamankan 41 orang yang ditemukan di lokasi Gudang Conch, tempat bermain judi tersebut.
Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni MD (49) selaku penyelenggara judi sabung ayam, RN (46) dan AM (36) wasit judi, MN (50), JU (42), MD (42), DS (27), ED (25), RP (25), GR (25) dan DP (28), yang merupakan para pemain judi sabung ayam.
“Sebelas orang ini sudah kami tahan di Rutan (Rumah Tahanan) Polresta Gorontalo Kota,” kata Kompol Leonardo, Selasa, (20/06/2023).
Mantan Kasat Narkoba Polres Pohuwato ini mengungkapkan, selain menahan para tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang taruhan judi, mobil, motor, ayam, kandang ayam, dan pula vel (Arena Sabung Ayam).
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1, ke-2, ke-3 dan Ayat (3) KUHPidana Sub Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda,” kata Kompol Leonardo. (***)
Editor : Abdul Majid Rahman














