DaerahDPRD Boalemo

Pansus DPR Boalemo Masuk Tahap Pendalaman Pasal

×

Pansus DPR Boalemo Masuk Tahap Pendalaman Pasal

Sebarkan artikel ini
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Boalemo mulai mendalami sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan, Kemudahan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro. (Foto: Humas DPRD)

Kawaltuntas.id, Boalemo – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Boalemo mulai mendalami sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan, Kemudahan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro dalam rapat pembahasan yang digelar di ruang aspirasi DPRD, Senin, 23 Februari 2026.

Pendalaman difokuskan pada pasal-pasal yang masuk dalam daftar inventarisasi masalah, terutama ketentuan mengenai persyaratan pelaku usaha mikro dan mekanisme pembiayaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketua pansus, Arman Naway, mengatakan salah satu isu yang mengemuka adalah ketentuan kewajiban pendaftaran usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sejumlah anggota pansus menilai aturan tersebut belum sepenuhnya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu unit usaha.

“Terdapat pelaku usaha mikro yang memiliki beberapa cabang usaha, sementara ketentuan NIB hanya berlaku satu orang satu. Hal ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kemudahan berusaha sehingga dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah untuk dibahas lebih lanjut,” kata Arman usai rapat.

Selain itu, pansus juga menyoroti ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pelaku usaha mikro, khususnya mengenai skema pembayaran untuk pekerjaan bernilai di bawah Rp50 juta.

“Kami mempertanyakan apakah dalam pekerjaan tersebut dimungkinkan adanya uang muka atau pembayarannya dilakukan secara penuh setelah pekerjaan selesai. Hal ini penting agar pelaku usaha mikro tidak mengalami kendala permodalan,” ujarnya.

Selain Pansus, rapat tersebut dihadiri sejumlah perwakilan perangkat daerah, antara lain Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Inspektorat Daerah, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, serta Unit Layanan Pengadaan.

Pansus menyatakan pembahasan akan dilanjutkan guna menyempurnakan substansi ranperda agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kemudahan dan pemberdayaan usaha mikro di Boalemo. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *