Kawaltuntas.id – Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta Gorontalo Kota, menangkap 2 warga yang terlibat kasus judi Togel. Yakni seorang Wanita RA (33) dan Pria berinisial AWS (27).
Keduanya diamankan di kediamannya masing-masing, alamat Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, pada Rabu, (26/07/2023).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK, mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan masuk kata Leonardo, pihaknya melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan keduanya bersama barang bukti.
“Benar sesuai laporan masyarakat, keduanya kita temukan,” kata Leonardo.
Dikatakan Leonardo, rumah para pelaku judi ini berdekatan. Saat diamankan, keduanya tak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kantor Polisi.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut tambah dia, ditemukan barang bukti dari Wanita RA, satu buah Heandphone Realme dan uang sejumlah Rp 294 ribu.
Sementara dari tangan pelaku Pria AWS, pihaknya juga menyita barang berupa satu buah Heandphone Realme beserta uang tunai sejumlah Rp 238 ribu.
“Wanita RA mengaku sudah 2 tahun menjalankan aktivitas. Sementara AWS sekitar 1 tahun sebagai bandar melalui situs judi online,” ungkap Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan masing-masing lanjutnya, keduanya akan diperiksa lanjut di Mako Polresta Gorontalo Kota. (***)
Editor : Abdul Majid Rahman














