Kawaltuntas.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Boalemo menyatakan sikap mendukung penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Boalemo tahun 2025–2045 menjadi Peraturan Daerah.
Namun, fraksi PDI-Perjuangan menegaskan agar penetapan kawasan pertambangan dilakukan secara hati-hati dan selektif.
Anggota DPRD Boalemo, Frait Danial, mengatakan Fraksi PDI Perjuangan telah mencermati seluruh proses pembahasan Ranperda RTRW, baik melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) maupun konsultasi dengan eksekutif dan instansi teknis terkait.
“Kawasan yang memiliki fungsi lindung, lahan pertanian pangan berkelanjutan, atau nilai konservasi tinggi tidak boleh dijadikan kawasan pertambangan,” ujar Frait saat menyampaikan pandangan akhir fraksi dalam rapat paripurna, 29 Oktober 2025.
Fraksi PDI Perjuangan, kata dia, mengapresiasi kinerja Pansus dan pemerintah daerah yang telah bekerja secara transparan dan terukur dalam menyusun dokumen RTRW sebagai pedoman pembangunan jangka panjang.
Selain itu, fraksi menilai substansi Ranperda RTRW sudah sejalan dengan arah kebijakan nasional dan provinsi, serta memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan, pemerataan pembangunan, dan kepentingan masyarakat.
PDI Perjuangan juga meminta agar setelah Perda ini ditetapkan, pemerintah daerah segera menindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang, dan memperluas sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Kebijakan tata ruang harus berpihak pada masyarakat kecil dan tidak menimbulkan konflik lahan di masa depan,” kata Frait.
Lebih jauh, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar penataan ruang Boalemo diarahkan untuk mendukung mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk perlindungan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), peningkatan tutupan vegetasi, dan pembangunan prasarana pengendali banjir serta kekeringan.
Setiap kegiatan pertambangan, lanjut Frait, wajib menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan melalui reklamasi pasca tambang, perlindungan sumber daya air, dan mitigasi emisi gas rumah kaca.
Pada kesimpulan akhir, Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Ranperda RTRW Boalemo 2025–2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, serta berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat menyesuaikan hasil akhirnya dengan evaluasi Gubernur Gorontalo. (KT 02)














